Sabtu, 25 Januari 2014

Risa

                                                           oleh Puri Handayani

"Kamu belum mau melepasku. Kenapa ?" Risa tak menjawab. Kakinya masih sibuk menjejakkan pasir-pasir putih yang terhampar luas di pantai itu. Sudah tiga puluh menit dia duduk di atas karang. Rambutnya tergerai panjang dan sesekali terkibas karena lenguhan angin. Pandangannya lurus ke depan. Mungkin matanya sedang memandang senja yang dilukis oleh seniman impresi. Atau ombak dengan busa putih yang saling berkejoran. Atau malah hanya tatapan kosong sekedarnya untuk membunuh sepi. Entahlah.
Mereka berdua terdiam. Saling tatap pun enggan. Anggi sedikit mendekat. Tiga puluh menit pula dia duduk di kanan Risa.
"Sampai kapan kamu akan diam ?" tambah Anggi.
 Risa hanya menoleh, memandang mata Anggi lekat-lekat.
"Jangan memandangku seperti itu, Sa..."
"Kenapa ? Aku mencintaimu. Sungguh hanya itu. Apa satu tahun ini merupakan waktu yang singkat sehingga begitu mudah untuk kamu lupakan ?"
"Aku tidak melupakannya !" nada bicara Anggi sedikit naik.
Ombak semakin menderu mengiringi matahari yang tenggelam dalam batas putih. Tak ada satupun bintang yang terlihat. Hanya gelap. Segelap hati Risa kala itu. Bahkan tentang semua indah, melukiskan spektrum warna melengkung. Dalam guratan putih berarakan. Menggantungkan titik berkilau pada hamparan hitam. Ah, Risa menarik napas panjang dan menghempaskannya pelan.
"Aku yakin, aku bisa jadi yang terbaik untukmu.."
"Maaf Sa. Pun jika aku tetap bersamamu, itu hanya akan menyakitimu. Dulu aku memang benar-benar mencintaimu. Tapi sekarang, maaf aku telah mencintainya. Aku tidak tahu mengapa demikian. Tapi, rasa itu menjelma udara dan memasuki celah kecil dalam hatiku. Mengisi penuh dan secara perlahan menggantikan posisimu. Sekali lagi aku minta maaf..." jelasnya panjang
Hah, seketika hati Risa berubah menjadi kepingan-kepingan oleh hantaman ombak. Matanya semakin kosong menatap lurus dalam gelombang air yang telah menganak sungai pada ke dua pipinya. Perih ! Betapa tidak ? Kesetiaan dalam menjaga hubungan kini diruntuhkan begitu saja oleh Anggi.
" Telah ada yang menggantikanmu sekarang, di sini, " Anggi menunjuk dadanya. Mulut Risa terasa berat untuk berbicara. Dia biarkan Anggi mendominasi percakapan. Toh, dalam keadaan seperti ini Risa sadar, seberapapun dia berujar, tidak akan ada hasil apapun yang dia dapat. " Terima kasih untuk semuanya, kamu baik-baik ya dengan perasaanmu. " Risa mengangguk pelan. " Aku pergi. Aku sudah tidak membutuhkanmu !"


Selasa, 14 Januari 2014

Cerita Tahun 2013 :)

Tahun 2013 

Wow tahun terkeren sepanjang aku hidup di dunia. Tahun di mana aku dikenalkan dengan berbagai masalah. Tahun di mana aku dituntut untuk berpikir lebih dewasa. Tahun di mana aku menemukan teman. Tahun di mana aku merasakan kesenangan, kesedihan dan tahun dengan penuh cobaan. Tahun di mana aku berusia 17tahun yang kata sebagian orang itu ulang tahun yang special. Dan memang benar ulang tahunku kali ini bener-bener istimewa. Terima kasih yang udah nyanyiin lagu dan terima kasih yang susah-susah nyari kadonya.
Terima kasih untuk tahun 2013 yang sangat berkesan. Terima kasih sudah menciptakan bulan-bulan terindah dalam hidupku. Maret, April, Mei, Juni dan Juli awal adalah the best memory to me. Bulan di mana aku memiliki teman yang istimewa. Terima kasih Dev atas 5bulan terindah dalam hidupku. Terima kasih untuk waktu yang selalu kamu berikan selama itu.
Dan terima kasih buat Ad yang 77 hari menemani aku. Jumat, 3 Mei 2013 - Kamis, 18 Juli 2013 itu special banget. Terima kasih untuk semua kasih sayangmu, perhatianmu meskipun kamu sibuk banget sampe rencana kita maen gagal, terima kasih kenangan yang kamu berikan. Terima kasih juga udah sering marah-marah dan endingnya kalau aku marah kamu ikutan marah. Terima kasih buat sikap kamu yang kadang cuek banget dan sampai sekarang itulah yang selalu buat aku kangen. Semangat buat kuliahnya Mas Ad. Semoga kamu bisa menjadi kebanggaan keluarga. Dan aku di sini hanya mampu memberikan doa buat kamu.
Dan terima kasih buat orang yang selalu ada buat aku meskipun kamu sering menjadi sasaran amarahku ketika aku sedang dicuekin Ad. Terima kasih buat kenangannya maen di Gunungkidul sama Alkidnya. Terima kasih udah sering jemput aku sekolah dan selalu sabar ngadepin aku. Maaf banget kalau kamu merasa aku jahat banget.
Terima kasih untuk Ken yang selalu ada saat aku putus sama Ad dan saat Ag juga menjauhi aku. Dan saat Dev pun pergi begitu saja. Terima kasih banget Ken.
Terima kasih buat Pur,Fav,Rul kalian teman-teman terhebatku {} sayang kalian bangeeeeet !!
Dan yang terakhir terima kasih buat Allah yang memberikan keluargaku cobaan yang sangat berat. Terima kasih Allah Engkau juga telah mempermudah cobaanmu hingga akhirnya kado terindah itu tetep ada. Sekarang keluargaku jadi lebih baik. Dan terima kasih Allah 2bulan terakhir dipenghujung tahun 2013 Engkau telah mengirimkan orang yang dewasa untuk selalu menasehati dan selalu memberikan aku semangat untuk belajar. Terima kasih Dit udah pernah mengisi hari-hariku selama 2bulan terakhir dan terima kasih kamu juga pergi begitu saja :')
Dan mulai tahun ini aku harus bisa jadi lebih dewasa dari tahun 2013. Terima kasih tahun 2013 yang sangat berkesan. Terima kasih telah melahirkan bulan-bulan istimewa dalam hidupku. Aku tak akan melupakan semua ini. Terima kasih Dev, Ad, Ag, Pur, Fav, Rul, Ken, Dit {}

Rabu, 25 Desember 2013

Teman :3


I remember yesterday 

Someone told me I should take 

Caution when it comes to love 

I did 

Berulang kali syair lagu itu terdengar dari kamarku. Salah satu lagu yang aku putar ketika kenangan-kenangan diotak berjalan sesukanya. Aku tak pernah benar-benar merasa terpuruk seperti ini. Semuanya hilang tanpa tersisa. Kebahagiaan yang pernah ada bersamaku kini tak berbekas sedikitpun. Senyum yang dulu selalu bersamaku setiap harinya pun ikut pergi.
"Ke manakah kebahagiaanku dulu ?"
"Akankah kebahagiaanku dulu bisa kembali ke kehidupanku lagi ?"
Itu semua pertanyaan yang sampai saat ini belum terjawabkan. Aku selalu berusaha tersenyum mengingat semua yang ada di dunia ini tidak ada yang kekal dan abadi, teman misalnya. Ingatanku kembali ke masa awal kelas XI SMA. Semua berawal dari itu, semua baru, kelas baru, suasana baru, tentu juga dengan teman-teman baru. Memiliki teman sebangku yang baru dikenal aku anggap itu hal biasa. Aku berpikit bahwa kita akan akrab dengan sendirinya. Namun, kenyataan lain yang ku dapati. Aku dan kamu belum juga akrab meski 5 bulan sudah kita duduk bersama. Saat itu aku cuek karena aku masih memiliki 2 teman yang selalu ngasih aku semangat.
Bulan Maret 2013, di saat pelajaran Matematika kamu mengajakku ngobrol seperti biasa.
"Maen yuks ?"
"Ke mana, kan ngga ada hari libur ?"
"Ya ke mana kek, bosen di rumah melulu."
"Kemah aja hehe," jawabku asal"
"Yuks cuss. Besok kan kelas 3 UN nah itu aja kita berangkat kemahnya, " jawab Dev dengan semangat.
Aku terdiam tak percaya bahwa Dev menanggapinya dengan serius.
"Heh Rin, gimana ? Malah bengong ?"
"Oh, eh. Iya iya aku entar tak bilang ke kakakku deh."
Aku dan kamu sama sama terlahir dibulan April. Kamu lahir pada tanggal 2 April 1997 setahun lebih muda dari aku, sedangkan aku lahir pada tanggal 12 April 1996. Sebelum berangkat kemah, aku memberikanmu surprice ulangtahun di kantin SMA kita. Yang ak kasih bukan berupa kado barang namun aku memberikanmu doa. Dan semenjak saat itu aku berjanji pada diriku sendiri agar selalu ada dan akan memberikan yang terbaik untuk kamu. Kesannya terlalu lebay atau gimana. Tapi itu nyata dan aku alami sendiri. Dan sampai saat ini aku masih menepatinya meskipun kamu tak memperdulikan aku.
Selang beberapa hari dari hari itu, giliran ak yang berulang tahun ke 17. Pukul 00.04 kamu mengirim sms ke aku yang intinya bukan ucapan ulangtahun. Hari itu berjalan seperti hari-hari biasa dan tanpa ucapan dari ke 3 sahabatku, Fav, Pur, dan kamu Dev. Tanggal 14 April 2013, kamu dan ke dua sahabatku dateng ke rumahku untuk memberikanku surprice. Bahagia banget sahabatku berjalan ke rumahku dan menyanyikan lagu selamat ulang tahun. Terima kasih kado terindah dari kalian, ucapan ulangtahun dari Duta Sheila On 7, jam tangan dari kamu, al-quran, baju, boneka, gelasnya juga.
Bahagia, sedihhh, terharu bercampur jadi satu di malam itu.
Berlanjut ke hari Senin, 16 April 2013, aku, kamu dan teman-teman dari kakakku berangkat kemah. Puncak Suroloyo adalah tujuan kita. Suroloyo adalah bukit tertinggi di kawasan Pegunungan Menoreh yang terletak di Kabupaten Kulon Progo. Di bukit itu kita bisa melihat empat gunung besar di Jawa yakni Merapi, Merbabu, Sumbing, dan Sindoro. Dan dari tempat itu, kita bisa melihat puncak Candi Borobudur.
Tiga hari kemah menambah keakraban di antara kita. Sepulang kemah kita semakin akrab. Tanggal 30 Mei 2013 kita hujan-hujanan dari Mangunan sampai rumahku. Terlalu banyak kegilaanku bersama kamu. Nyanyi lagu-lagu favorit ketika di jalan : marry you, grenade, i knew you were, hujan kemaren. Beli sendal sama baju yang sama. Muter-muter Jogja, jajan mie ayam di deket rumahku,beli jus strawberry, jajan sampai pesen 2x, ke taman lampiron, jalan-jalan ke Gunung Kidul, makan somay di Alun-alun Kidul, begadangan semaleman terus pagi-pagi jalan ke Pantai Parangtritis. Aku sering tidur di rumahmu begitu pula dengan kamu.
Tanggal 2 Juli 2013 aku, kamu dan teman-teman yang lain melanjutkan kegilaan kita yakni berlibur ke Dieng, Wonosobo. Pukul 05.00 pagi kita sampai di sana dan pagi itu nampak begitu indah. Lampu-lampu terlihat begitu indah dari atas. Dinginnya pagi itu tak menyurutkan keindahan matahari yang kala itu terbangun dari tidurnya. Dan di tempat itu juga menjadi saksi pertemanan kita yang begitu indah.
Liburan sekolah berakhir. Awal kelas 3 di mulai, keadaan berubah 180 derajat dari semula. Kamu berubah, kamu menjauh. Semuanya menjadi berbeda semenjak kamu menjauh. Bahkan waktu seperti telah menghapus kita yang pernah merasa tak berbeda, waktu telah memutar balikkan semuanya yang sempat indah. Tak ada yang tahu kenapa perpisahan ini terjadi. Aku selalu bertanya kepada kamu.
"Kenapa kamu berubah?"
"Kenapa kamu berbeda?"
Jawaban sama yang selalu aku dapat. "Aku enggak kenapa-napa."
Semua terasa asing dan berbeda. Mengingat liburan ke Dieng menjadi liburan kita terakhir, kenangan terakhir, kegilaan terakhir. Terlalu sedih juga ketika keinginan kita ke Mahameru dan Bromo belum tercapai. Rencana ke Malioboro naik bus seperti yang telah kamu janjikan dulu. Kacau dan berantakan hidupku. Hari-hariku nampak biasa-biasa saja. Tak ada tawa istimewa itu lagi. Tak ada kegilaan yang bisa kita ciptakan seperti dulu. Aku tak bisa menjelaskan banyak hal yang mungkin saja tidak kamu rasakan. Harapanku terlalu jauh untuk mengubah semuanya seperti dulu, saat waktu yang kita jalani adalah kebahagiaan kita seutuhnya. Saat masih ada kamu dalam hari-hariku.
Ya, perpisahan seperti mendorongku pada realita yang selama ini aku takutkan. Kehilangan selalu mempersatukanku pada air mata yang seringkali jatuh tanpa sebab. Aku sulit memahami kenyataan bahwa kamu tak lagi ada dalam kehidupanku. Aku semakin tak bisa menerima kenyataan yang semakin menyudutkanku. Semua kenangan itu bergantian melewati otakku bagai film yang tak mau berhenti. Aku baru sadar pertemanan kita begitu manis, mengagumkan dan begitu sulit untuk dilupakan. Ada yang kurang, ada yang tak lengkap ketika kamu pergi. Aku terbiasa pada kehadiranmu dan ketika menjalani semuanya sendiri, yang aku rasakan hanya bayang-bayang yang seringkali berkejaran. Aku seringkali bertanya pada diri sendiri.
"Salahkah jika aku masih pengen kita selalu bersama?"
"Salahkah jika aku membenci saat-saat seperti ini?"
"Salahkah jika aku benci perpisahan ?"
Ingin ku berteriak, ingin aku marah, ingin aku memberontak. Tapi ? Semua itu tidak akan mengembalikan kamu dan semua ini. Aku masih ingat ketika kamu menangis di depan aku dan kamu bilang ke aku, "jangan pernah ninggalin aku ya Rin."
Aku selalu ingat itu Dev. Sakit ketika mengetahui semuanya telah berakhir. Entah apa yang menyebabkan ini semua. Di sini aku sadar bahwa kamu tak lagi bisa bersamaku. Terima kasih untuk 5 bulan terindah yang telah kamu ciptakan. Aku akan selalu sayang sama kamu, teman tersingkatku :)

Jumat, 05 April 2013

Contoh Notulen


Notulen
Rapat Pemilihan Pengurus OSIS SMKN 2 Pasuruan
Periode 2009-2010

Hari/tanggal        : Sabtu, 17 Oktober 2009
Tempat                 : Ruang 07
Waktu                   : Dimulai pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB
Acara                    :
1)      Pembukaan
2)     Uraian Pembina OSIS
3)     Pembentukan Pengurus
4)     Usul/tanya jawab

5)  Penutup
Hadir                    : Kepala Sekolah, Pembina Osis, semua ketua dan pengurus kelas (35 orang)
Pimpinan rapat    : Pembina OSIS (Bapak Drs. Budi Santoso)
Jalannya Rapat   :
1)     Tepat pukul 09.00 Wita rapat dibuka oleh pimpinan dengan ucapan selamat dan terima  kasih.
2)     Pimpinan menguraikan :
a.       tujuan rapat,
b.      harapan-harapan terhadap kepengurusan       OSIS
c.       disiplin organisasi, dan
d.      kegiatan seksi-seksi.
3)     Setelah pimpinan rapat selesai memberikan memberikan pengarahan, Kepala Sekolah  memberikan kata sambutan. Isi sambutan itu antara lain bahwa Kepala Sekolah  berharap agar pengurus OSIS yang terpilih harus bekerja lebih baik lagi dari pengurus  yang lama. Di samping itu, Kepala Sekolah menyampaikan ucapan terima kasih  kepada pengurus OSIS yang lama yang telah bekerja dengan baik.
4)      Pemilihan pengurus dilakukan dengan cara dua macam:
a.       pengurus harian ditunjuk  oleh pembina OSIS atas dasar pengamatan guru dan pertimbangan praktis;
b.      pengurus pleno, yaitu seksi-seksi ditawarkan kepada hadirin
5)     Acara keempat diisi dengan tanya jawab berkenaan iuran OSIS dan transparansi penggunaan dana.
6)     Rapat diakhiri dan ditutup pada pukul 11.00.
7)     Hasil susunan pengurus SMKN 2 Pasuruan Periode 2009/2010.
a.       Ketua            : Muhammad Ridwan (Kelas XI IS 4)
b.      Sekretaris        : Hugo Priyanto
c.       Bendahara      : Dina Lolalita (Kelas XI IA 1)

Notulen Rapat OSIS
SMA Mekar Raya Cilegon
Tanggal               : 9 Agustus 2007
Waktu                 : Pukul 09.00- 11.00 WIB
Tempat               : Ruang Kelas XI Bahasa
Materi rapat       : Pembentukan panitia Seminar Pengetahuan Kesehatan Berlalu Lintas bagi Siswa SMU Se-Kota Cilegon
Pimpinan rapat  : Dicky Setyo Novantoro (ketua OSIS)
Notulis                : Yusnita Siahaan
Jumlah peserta 
Hadir             : 12 orang
Tidak hadir   : -
Susunan Acara   : 1. Pembukaan
                               2. Pembahasan
                               3. Penutup
Pokok permasalahan yang dibicarakan :
1)     Tujuannya diadakan seminar
2)     Waktu dan pelaksanaan seminar
3)     Susunan acara kegiatan yang akan digelar
4)     Pembentukan panitia penyelenggara
Kesimpulan        :
1)     Kegiatan seminar ini diadakan hasil kerjasama dengan Polres Kota Cilegon. Tujuannya sebagai bentuk kepedulian OSIS SMA Mekar Raya terhadap bidang kemasyarakatan
2)     Waktu pelaksanaan seminar akan dilaksanakan pada tanggal 3 September 2007
3)     Susunan acara akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat panitia
4)     Telah terbentuk susunan acara kepanitiaan yang diketuai Astri Anggelia
Cilegon, 9 Agustus 2007
Notulis,                                                                                         Ketua/Moderator,

Pajak

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Subyek Pajak
Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan. Subyek Pajak sebagaimana tersebut di atas yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 Obyek Pajak
Yang menjadi Obyek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi:
  1. Pemindahan hak karena:
  • jual beli;
  • tukar-menukar;
  • hibah;
  • hibah wasiat;
  • pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
  • pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
  • penunjukan pembeli dalam lelang;
  • pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum  tetap;
  • hadiah.
2. Pemberian hak baru karena:
  • kelanjutan dari pelepasan hak;
  • di luar pelepasan hak;
  • hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.
Obyek Pajak yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) adalah    :
  1. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik;
  2. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
  3. Badan atau perwakilan organisasai internasional yang ditetapkan oleh Menteri;
  4. Orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
  5. Karena wakaf;
  6. Karena warisan;
  7. Digunakan untuk kepentingan ibadah.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
NPOP untuk berbagai jenis perolehan objek pajak ditentukan sebagai berikut  :
  1. Jual Beli adalah Harga Transaksi
  2. Tukar Menukar adalah Nilai pasar
  3. Hibah adalah Nilai Pasar
  4. Hibah wasiat adalah Nilai Pasar.
  5. Waris adalah Nilai Pasar.
  6. Pemasukan dalam perseroan/badan  hukum lainnya adalah Nilai Pasar.
  7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah Nilai Pasar.
 Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, maka dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP PBB
 Tarif Pajak
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah tarif tunggal sebesar 5 %.
NPOP Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Ditetapkan secara regional  paling banyak Rp. 60.000.000,00 kecuali dalam hak perolehan karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajad ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,-
 Cara Perhitungan Pajak
Besarnya Pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak 5% dengan Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Besarnya NPOPTKP adalah NPOP – NPOPTKP apabila NPOP lebih rendah dari NJOP PBB tahun terjadinnya transaksi, atau bila NPOP tidak diketahui, maka dasar pajanya adalah NJOP PBB.
                                             BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x Tarif
BPHTB = NPOPKP x  Tarif
Atau
Bila NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan :
                                         BPHTB = (NJOP – NPOPTKP) x Tarif
                                                 BPHTB = NPOPKP x  Tarif
Peraturan Pelaksanaan tentang tata cara Pengenaan BPHTB :
1.   PP RI No. 111 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah wasiat, bahwa ;
  1.  
    1. BPHTB yang terhutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terhutang.
    2. Saat terhutangnya pajak sejak yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor pertanian Kabupaten/Kota.
  2. Peraturan pemerintah No. 112 tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB karena pemberian Hak pengelolaan, bahwa :
    1. Penerima Hak pengelolaan oleh departemen, lembaga departemen, lembaga Pemerinta, Non departemen, Pemda Propinsi, Pemda Kab/Kota, lembaga pemerintah lainnya, Perum perumnas ditetapkan sebesar 0%.
    2. Penerima Hak pengelolaan selain yang disebutkan diatas ditetapkan sebesar 50%.
  3. PP RI No. 113 tahun 2000 tentang penentuan besarnya NPOP TKP BPHTB, bahwa :
    1. NPOP TKP ditetapkan secara regonal paling banyak Rp. 60.000.000,- kecuali dalam hal perolehan hak karena waris atau hibab wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau satu derajat kebawah dengan pemberi hibab wasiat, termasuk suami, istri, ditetapkan secara regional paling banyak Rp.300.000.000,-
    2. Besarnya NPOP TKP ditetapkan oleh mentri keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempehatikan usulan pemerintah Daerah. NPOP TKP tersebut dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional.
Posted in Uncategorized | Leave a reply
Pajak Bumi dan Bangunan
Posted on May 19, 2012

Pajak Bumi dan Bangunan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan diatur berdasarkan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009. PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan, pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat menjadi dialihkan kepada Pemerintah Daerah. PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan diatur pada Bagian Keenam mulai Pasal 77

Yang menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan. Pengertian Bumi dan Bangunan menurut Pasal 1adalah
  • Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
  • Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan maka objek PBB dapat dikelompokkan menjadi beberapa sektor, yaitu:
1. Sektor Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan
Sektor Perkebunan adalah objek PBB yang meliputi areal pengusahaan benih, penanaman baru, perluasan, perubahan jenis tanaman, penganekaragaman jenis tanaman termasuk sarana penunjangnya. Sektor Kehutanan adalah objek PBB yang meliputi areal pengusahaan hutan dan budidaya hutan. Sektor pertambangan adalah objek PBB yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dan semua golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vitasl dan bahan galian lainnya

2. Sektor Perdesaan dan Perkotaan
Sektor Perdesaan dan perkotaan adalah bojek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi kawasan pertanian, perumahan, perkantoran, pertokoan, industri serta objek khusus perkotaan.

Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 3 UU PBB) adalah sebagai berikut:
  1. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  2. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  3. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani  suatu hak;
  4. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  5. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional oleh yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi Subjek PBB berdasarkan Pasal 4 UU PBB adalah orang atau badan yang secara nyata:
  1. mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau;
  2. memperoleh manfaat atas bumi dan/atau;
  3. memiliki;
  4. menguasai;
  5. memperoleh manfaat atas bangunan.
Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak. Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak, contohnya:
  1. Subjek pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bernama B bukan karena sesuatu hak berdasarkan undang-undang atau bukan karena perjanjian maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak
  2. Suatu objek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak
  3. Subjek pajak dalam waktu yang lama berada diluar wilayah letak objek pajak, sedang untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai wajib pajak
Penunjukan sebagai wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak. Subyek pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap obyek pajak dimaksud. Bila keterangan yang diajukan oleh wajib pajak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud. Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.

PBB merupakan pajak objektif yaitu pajak yang pertama-tama melihat keadaan objek pajak, meliputi benda, atau keadaan, per-buatan, peristiwa yang menyebabkan timbulkan kewajiban membayar, baru kemudian ditentukan subyek pajaknya, tidak mempersoalkan apakah subyek ini bertempat kedudukan di Indonesia atau tidak. Oleh karena itu tidak mengenal pengecualian subjek.
NOP (Nomor Objek Pajak)
NOP adalah identitas objek pajak yang telah distandarisasikan dan melekat pada objek bukan subjek pajak. NOP merupakan nomor yang unik, permanen, standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan yang berlaku secara nasional. NOP memiliki susunan sebagai berikut:
   11 22 333 444 555 6666 7
1 = 2 digit kode provinsi
2 = 2 digit kode kaputen/kota
3 = 3 digit kode kecamatan
4 = 3 digit kode desa.kelurahan
5 = 3 digit kode nomor blok
6 = 4 digit kode urut objek
7 = 1 digit kode khusus
Dasar Pengenaan Pajak dan Menghitung Pajak
 Yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jual objek pajak (NJOP). Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari nilai jual obyek pajak dengan rician sebagai berikut:
1. Untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan  = 40%
2. Untuk Sektor Perdesaan dan Perkotaan
- NJOP sd. Rp 1.000.000.000                                              = 20%
- NJOP di atas Rp 1.000.000.000                                        = 40%

Contoh Perhitungan PBB
Ny. Julia memiliki objek PBB di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan dengan rincian sebagai berikut:
1. Luas tanah = 700 m2 dengan NJOP per m2 adalah Rp 5.000.000.
2. Luas bangunan = 300 m2 dengan NJOP per m2 adalah Rp 3.000.000
3. Pagar mewah = 50 m2 dengan NJOP per m2 adalah Rp 2.000.000
Hitunglah PBB atas objek yang dimiliki oleh Ny. Julia bila diketahui NJOPTKP Rp 12.000.000
NJOP
1. Bumi                                                         700 m2 x Rp 5.000.000 = Rp 3.500.000.000
2. Bangunan                                                 300 m2 x Rp 3.000.000 = Rp    900.000.000
3. Pagar Mewah                                             50 m2 x Rp 2.000.000 =  Rp    100.000.000
Jumlah                                                                                                   Rp 4.500.000.000
NJOPTKP                                                                                               Rp     12.000.000
NJOPKP                                                                                                 Rp 4.488.000.000
NJKP                                                 40% x Rp 4.488.000.000              Rp 1.795.200.000
PBB Terutang                                    0.5% x Rp 1.795.200.000            Rp        8.976.000
Catatan: tarif NJKP sebesar 40% karena NJOP-nya di atas Rp 1.000.000.000
Contoh 2 Perhitungan PBB
Ny. Ayu Wandira memiliki objek PBB di daerah Pondok Pinang Jakarta Selatan dengan rincian sebagai berikut:
1. Luas tanah = 200 m2 dengan NJOP per m2 adalah Rp 2.000.000.
2. Luas bangunan = 100 m2 dengan NJOP per m2 adalah Rp 1.500.000
Hitunglah PBB atas objek yang dimiliki oleh Ny. Ayu Wandira bila diketahui NJOPTKP Rp 12.000.000
NJOP
1. Bumi                                                         200 m2 x Rp 2.000.000 = Rp  400.000.000
2. Bangunan                                                 100 m2 x Rp 1.500.000 = Rp  150.000.000
Jumlah                                                                                                   Rp  550.000.000
NJOPTKP                                                                                               Rp   12.000.000
NJOPKP                                                                                                 Rp  538.000.000
NJKP                                                 20% x   Rp 538.000.000               Rp 107.000.000
PBB Terutang                                    0.5% x Rp 107.000.000                Rp        538.000
Catatan: tarif NJKP sebesar 20% karena NJOP-nya di bawah Rp 1.000.000.000

Cinta yang Tak Pasti


mungkin aku terlalu bodoh untuk mengerti
mungkin aku tak sengaja jg menyakiti
andai aku tau isi hatimu
andai kesempatan itu datang lagi padaku

sekarang mustahil bagiku
bahkan menyentuh bayangmu, aku tak mampu
sekarang aku terpuruk dalam jurang sesalku
dan cinta ni jadi sesak dalam dadaku
aku tau cinta ini sudah tak laku

tapi biarkan cinta ini aku miliki
biarkan cinta ni menjadi bebanku
aku tak peduli
meski menghambat jalanku
aku tau mencintaimu adalah tak pasti
(Agus Eko Ariwibowo)

Selasa, 19 Maret 2013

Bruno Mars - Marry You

It's a beautiful night,We're looking for something dumb to do.Hey baby,I think I wanna marry you.
Is it the look in your eyes,Or is it this dancing juice?Who cares baby,I think I wanna marry you.
Well I know this little chapel on the boulevard we can go,No one will know,Come on girl.Who cares if we're trashed got a pocket full of cash we can blow,Shots of patron,And it's on girl.
Don't say no, no, no, no-no;Just say yeah, yeah, yeah, yeah-yeah;And we'll go, go, go, go-go.If you're ready, like I'm ready.
Cause it's a beautiful night,We're looking for something dumb to do.Hey baby,I think I wanna marry you.
Is it the look in your eyes,Or is it this dancing juice?Who cares baby,I think I wanna marry you.
I'll go get a ring let the choir bells sing like oooh,So whatcha wanna do?Let's just run girl.
If we wake up and you wanna break up that's cool.No, I won't blame you;It was fun girl.
Don't say no, no, no, no-no;Just say yeah, yeah, yeah, yeah-yeah;And we'll go, go, go, go-go.If you're ready, like I'm ready.
Cause it's a beautiful night,We're looking for something dumb to do.Hey baby,I think I wanna marry you.
Is it the look in your eyes,Or is it this dancing juice?Who cares baby,I think I wanna marry you.
Just say I do,Tell me right now baby,Tell me right now baby. [x2]
Cause it's a beautiful night,We're looking for something dumb to do.Hey baby,I think I wanna marry you.
Is it the look in your eyes,Or is it this dancing juice?Who cares baby,I think I wanna marry you.